Activity

Yang Telah ASA Indonesia Lakukan


  • Lobby dan Advokasi ke DPR RI dan DPD, MenPP, Menhukham, MUI, KOWANI, Organisasi Lintas Agama, Tokoh Masyarakat, dsb.
  • Menjadi penggerak jaringan kerja RUU P
  • Santunan kepada anak korban bencana dan daerah berkekurangan
  • Mengajukan pasal terkait Perlindungan Anak dalam RUU P.
  • Sosialisasi, survey dan training Bahaya Pornografi ke berbagai sekolah, kampus, lembaga, dan berbagai elemen masyarakat di seluruh Indonesia.
  • Menjadi nara sumber di berbagai media dan seminar.
  • Menjadi utusan Delegasi Indonesia dalam ECOSOC CSD Meeting di UN New York 2007 yang membahas Girl’s Abuse.
  • Sekjen ASA Indonesia, Ibu Inke Maris, secara resmi berdasar SK Meneg PP, diangkat sebagai staf ahli RUU P.
  • Menerima laporan, memantau film dan media-media yang tidak ramah anak/ melanggar aturan, dan meneruskan kepada pihak yang berwajib seperti Kepolisian, DPR, LSF, KPI, serta Kementrian yang terkait.
  • Mewakili Indonesia dalam Konferensi Human Trafficking di Vienna (Februari 2008).
  • Menulis di berbagai media serta menyusun buku pornografi bekerjasama dengan Menkokesra RI.
  • Memulangkan para korban trafficking ke daerah asal.
  • Menjalin kerjasama dengan berbagai lembaga pemerintah& non pemerintah untuk memberantas berbagai tindakan destruktif, utamanya yang mengancam anak serta generasi muda.