Jumat, 18 Juni 2010

Upaya Pencegahan Dampak Pornografi

I. MENINGKATKAN KETAHANAN DIRI & KELUARGA

Selain mulai serius terhadap media literasi, tak ada yang paling hebat dan paling bermakna yang bisa kita upayakan selain mengoreksi pola asuh. Anak-anak dan remaja yang selamat dari berbagai ancaman tindak destruktif tentulah mereka yang memiliki ketahanan diri yang kuat. Dan anak-anak yang tidak mudah rapuh ini, biasanya merupakan produk dari orang tua yang berhasil membangun ketahanan keluarga yang hebat pula..

Membangun ketahanan keluarga, memang bukan upaya instant yang hasilnya bisa dilihat dalam waktu sekejap. Karena itu perjalanan panjang yang bernama ” pengasuhan, pengajaran dan pendidikan ” ini sangat ditentukan oleh warna komunikasi dalam keluarga tersebut. Untuk itu perlu perjuangan terus menerus dalam mengenali diri anak, menumbuhkan harga diri dan kepercayaan, di samping mengasah keterampilan dasar seperti membaca, menulis, berhitung, dan keterampilan berfikir, menganalisa, memecahkan masalah, mengambil keputusan dan sebagainya. Dan yang paling utama adalah meningkatkan kualitas spiritual ( keimanan ) yang tidak terpaku hanya pada ibadah ritual semata. Kembalikan nilai-nilai kepribadian ( akhlak ), serta standard baik dan buruk yang bersumber pada prinsip-prinsip Agama. Misalnya ketika bicara tentang Akhlak, maka berarti pemahaman atas akhlak kepada Allah SWT Sang Maha Pencipta, dan kepada seluruh ciptaannya. Dengan demikian anak akan sensitif dan paham bagaimana memperlakukan alam semesta dan sesama manusia termasuk ciptaannya, tentunya juga bijak dalam menyikapi teknologi.


Yang Harus Diwaspadai :
  1. Dengan siapa anak bergaul
  2. Apa saja kegiatan anak dari waktu ke waktu
  3. Di mana saja anak menghabiskan waktu
  4. Apa dan bagaimana tontonan serta bacaan mereka
  5. Isi telepon genggam anak ( Orangtua wajib tahu dengan cara bijak, sehingga anak tidak merasa hak dan kehidupan pribadinya dikangkangi )
  6. Situs apa yang diakses anak. Pantau setiap saat anak membuka internet, dan jangan pernah meletakkan komputer dengan akses internet di kamar pribadi. Sebaiknya komputer ditaruh di ruang keluarga dengan layar menghadap ke ruang terbuka tempat orang berlalu lalang, bukan menghadap dinding, sehingga siapapun mudah memantau apa yang sedang dimainkan, dikerjakan dan diakses anak.
  7. Pendidikan seks perlu, tapi goalnya bukan untuk melakukan dengan aman ( safe sex ) namun agar anak tidak melakukannya. Contoh, agama Islam melarang umatnya mendekati zina, jadi dengan kata lain, jangan coba-coba mendekatinya apalagi melakukannya.
Kerjasama

Untuk mengatasi badai yang sedemikian ganas, tidaklah mungkin orang tua dapat melakukan sendiri-sendiri tanpa menggalang kerjasama dengan berbagai pihak seperti :
  1. Sesama anggota keluarga
  2. Dengan pihak sekolah
  3. Dengan pembantu rumah tangga
  4. Dengan sopir
  5. Dengan tetangga
  6. Komunitas lain tempat anak beraktifitas dan bersosialisasi
II. MEMPERJUANGKAN PAYUNG HUKUM & PENEGAKANNYA.

Kita boleh ngiri, ketika Senin 6 Agustus 2001. Thomas Reedy seorang konsultan komputer di Texas dijatuhi hukuman penjara selama 1.335 tahun karena menjalankan program pornografi anak di dunia maya. Aha, sisa umur pornografer itu sepersepuluh hukuman itu saja belum tentu ada. Di sini pornografer dijerat dengan beberapa pasal berlapis. Di balik berita gembira ini ada pula hal yang menyedihkan. Meski program dioperasikan lewat gateway di Amerika, namun anak-anak yang dijajakan sebagian besar adalah anak-anak Indonesia. Sebagian korban kini mungkin sudah dimangsa kaum pedofili, sebagian mungkin tengah meregang nyawa akibat amukan virus HIV Aids, dan sebagian lagi mungkin sudah menjelma menjadi pelaku perkosaan dan kini tertunduk pilu di balik dinginnya tembok lembaga pemasyarakatan anak. Mereka kehilangan masa depan, sementara jaringan pornografernya di dalam negeri sendiri melenggang bebas bahkan kian brutal..

Kita memang tertinggal jauh dibanding banyak negara, ( termasuk negara seliberal Amerika yang memiliki Child protection & Obcenity enforcement Act tahun 88, Child Pornography Prevention Act 1996, Protection of Children From Sexual Predator Act 1998 dan beberapa regulasi lain ) namun kini paling tidak Indonesia sudah memiliki 2 Undang-Undang yang mengatur kejahatan pornografi, yakni UU No 11 tahun 2008 tentang Informatika dan Transaksi Elektronika, dan UU no 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

Hanya sayang, hingga beberapa bulan semenjak undang-undang tersebut disahkan, ternyata tidak sanggup memberangus pornografi. Pornografi bukannya reda, malahan meningkat 100 % perbulan dengan penambahan wajah baru dua kali lipat. Masyarakat bahkan anak kecilpun begitu mudah mengaksesnya lewat internet. Situs-situs jejaring sosial atau situs pertemanan semacam friendster, My Space, Face Book dan Multiply kerap digunakan untuk mengupload gambar-gambar yang dalam definisi pornografi di pasal 1 UUP, termasuk kategori porno. Termasuk kasus Video mesum yang melibatkan Ariel-Luna dan Cut Tari sebagai yang ditenggarai mirip pelaku utama barang haram itu.

Tugas pemerintah untuk melindungi anak dari bahaya pornografi seperti yang diamanatkan UU no 44 tahun 2008 tersebut sama sekali belum terlihat. Bahkan aparat yang diharapkan menjadi Malaikat penyelamat anak-anak, terkesan berpihak melindungi pelaku.

Untuk itu masyarakat perlu mendorong terus menerus agar penegakan hukum ini dapat terwujud. Kita perlu belajar dari banyak negara yang dengan tegas melindungi anak-anak Bangsa mereka dengan memblokir situs porno, seperti Singapura, Malaysia, Korea Selatan dan China.

Masyarakat luas sangat diharapkan tidak sekedar beretorika menyatakan ” committed ”, tapi harus terlibat langsung dalam upaya perjuangan yang gigih dan konsistensi telak untuk menghadirkan ruang tumbuh yang aman dan sehat bagi anak-anak Indonesia baik secara fisik, jiwa, spiritual dan intelektual.

Picture taken from here




Tidak ada komentar: